Penandatanganan Perjanjian Kontrak Pekerjaan Fisik Bidang Bina Marga Tahun Anggaran 2020

SELASA, 9 Juni 2020 – Bertempat Di aula Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Kapuas Hulu telah dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kontrak Pekerjaan Fisik Bidang Bina Marga Tahun Anggaran 2020.

Hj. Ana Mariana,S.T.,M.M Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan SDA Kabupaten Kapuas Hulu Saat Memberikan Arahan

Penandatanganan perjanjian kontrak ini merupakan tahapan didalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa antara dinas dan penyedia yang mengatur detail perjanjian pekerjaan dari awal pekerjaan hingga selesainya suatu pekerjaan. Hj. Ana Mariana, S.T.,M.M Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Kapuas Hulu mengatakan “sebelum penandatangan kontrak dilakukan, para penyedia harus memahami pasal perpasal dari perjanjian yang tertuang didalam dokumen kontrak sebelum ditandatangani”

Hadir juga pada kegiatan penandatanganan perjanjian kontrak Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu dan Inspektur Kabupaten Kapuas Hulu, yang pada kesempatan yang sama diberikan kesempatan untuk menyampaikan hal hal terkait dengan tupoksi masing masing instansi.

Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu melalui Tim Pendampingan Proyek Strategis/ PPS, juga menginformasikan bahwa tugas dan fungsi tim PPS hanya sebatas pada proyek proyek strategis yang dilakukan bersama instansi terkait selain itu juga bekerjasama dengan APIP.

Inspektur Kabupaten Kapuas Hulu juga berkesempatan memberikan arahan, terkait dengan pemeriksaan yang akan dilakukan oleh APIP (Aparat Pengawasan Internal Pemerintah). Lingkup pengawasan yang dilakukan APIP meliputi dari tahapan perencanaan, tahap lelang hingga pelaksanaan pekerjaan, menjamin kesesuaian pekerjaan dilapangan dengan administrasi pekerjaan.

Dedy,S.T.,M.T selaku Kuasa Pengguna Aanggaran dan menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen memberikan penjelasan terkait point point yang tertuang didalam perjanjian kontrak, beliau berharap penyedia membaca dengan baik semua yang tertuang didalam perjanjian kontrak, sehingga tidak ada pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak “berdasarkan pengalaman sebelumnya, kami berharap bapak/ibu penyedia yang sudah ditetapkan sebagai pemenang dan sudah ditunjuk oleh PPK sebagai penyedia pelaksanaan pekerjaan, supaya melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis, para direktur sengaja kami undang pada kesempatan ini karena bapak/ibu direkturlah yang akan bertanggungjawab secara penuh terhadap pekerjaan dilapangan, diharapkan supaya menugaskan orang orang teknis sesuai dengan penawaran yang dilakukan, jadi komunikasi dilapangan dapat lebih baik”

Kepala Bidang Bina Marga, Muhammad Kharbi,S.T.,M.Sc juga menjelaskan tahapan perubahan anggaran dimasa pandemi covid 19, “perubahan anggaran ini dilakukan ditengah tengah proses lelang berlangsung, ketika kami menyampaikan mengusulkan ke LPSE masih berdasarkan pagu anggaran awal, seiring berjalannya proses lelang, keluarlah surat edaran menteri terkait pengurangan anggaran, sehingga mau tidak mau kita harus menyesuaikan anggaran tersebut, selain anggaran DAK yang dihilangkan, anggaran DAU juga dikurangi, tentunya ini berdampak pada pekerjaan yang akan kita lakukan” Disamping itu, penyesuaian pagu anggaran akan dilakukan setelah dilakukan kajian teknis lapangan, dengan menyesuaikan perubahan volume pekerjaan.

Dedy,S.T.,M.T Sekretaris Dinas Saat Memberikan Penjelasan
Muhammad Kharbi,S.T.,M.Sc Kepala Bidang Bina Marga Saat Memberikan Penjelasan
Para Direktur Saat Menghadiri Kegiatan Penandatanganan Kontrak
Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu memberikan Arahan
Inspektur Kabupaten Kapuas Hulu Saat memberikan Arahan

About Adven

Check Also

Survey Penanganan Inpres Jalan Daerah Simpang Empat Suruk – Nanga Payang

 PUTUSSIBAU – Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kapuas Hulu melakukan …