Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Kapuas Hulu adalah Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sub urusan sumber daya air, jalan jasa konstruksi, dan drainase dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Kapuas Hulu mempunyai fungsi sebagai berikut :
1. Perumusan kebijakan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sub urusan sumber daya air, jalan, jasa konstruksi, dan drainase;
2. Pelaksanaan Kebijakan di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sub Urusan Sumber Daya Air, Jalan, Jasa Konstruksi, dan Drainase;
3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sub urusan sumber daya air, jalan, jasa konstruksi, dan drainase;
4. Pelaksanaan administrasi Dinas;
5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.